Bagaimana Aturan Volume Toa Masjid di Negara-negara Muslim?
- Post AuthorBy Peran Perempuan
- Post DateThu Aug 23 2018
“Selama 15 tahun saya tinggal di Qatar dan Jeddah, gak pernah dengar suara adzan yang berisik,” komentar seorang teman membaca berita adanya seorang ibu di Indonesia yang dihukum karena mengungkapkan besarnya suara volume toa masjid ke tetangganya.
Meiliana yang divonis PN Medan pada Selasa (21/8), menangis saat pengacaranya menjenguk ke LP Tanjung Gusta. Ibu dari 4 orang anak ini divonis hukuman 18 tahun.
Sejak peristiwa pada Juli 2016 silam, Meiliana telah pindah dari Tanjung Balai karena rumahnya dirusak. Saat pindah tersebut, suami Meiliana kehilangan pekerjaannya. Anak Meiliana, yang baru lulus SMA, trauma melihat orang banyak.
Lalu sebenarnya, adakah aturan-aturan di negara-negara muslim mengenai volume Toa masjid? Berikut informasi yang dihimpun redaksi.
Arab Saudi
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, sholat Jumat, sholat Idul Fitri & Adha, serta sholat minta hujan. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.
Mesir
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan juga didukung oleh Universitas al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam.
Bahrain
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara. “Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara,” kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada GulfInsider.
Malaysia
Di Malaysia aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan. Dalam fatwanya mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad S.A.W untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Uni Emirat Arab
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi. UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Indonesia
Kementerian agama tidak membatasi volume pengeras suara masjid, melainkan hanya mengatur penggunaan toa untuk keperluan ibadah. Dalam instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Al-Quran maksimal 15 menit sebelum waktu sholat. Selama sholat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.
Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)