Skip to main content
Categories
BeritaHeadlineHukum

Hukuman Cambuk Terlalu Ringan bagi Pelaku Perkosaan, Komnas Perempuan Dukung Evaluasi Qanun Jinayat di Aceh

Komas Perempuan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2019 terdapat 3.695 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa Qanun Jinayat (QJ) yang berlaku di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam memperlakukan kasus perkosaan seperti tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Bukan efek jera yang paling utama sebetulnya tapi risiko pada keselamatan korban. Qanun Jinayat memperlakukan perkosaan seperti tipiring. Dalam waktu singkat dari proses hingga pemidanaannya, pelaku dilepas. Tidak ada pelindungan bagi korban,” ujar Andy.

“Segera setelah cambuk dilakukan, selalu setelah Sholat Jumat, lalu pelaku akan dilepas. Dianggap sudah selesai kasusnya,” kata Andy.

“Jadi kalau dalam konversi penjara itu 10 tahun misalnya, bisa selesai dalam 1 kali proses pencambukkan di Hari Jumat itu,” jelas Andy.

Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang dialami para perempuan di Aceh, termasuk peristiwa pencabulan dan perkosaan yang terjadi baru-baru ini di Banda Aceh dan Aceh Timur. Termasuk pula, peristiwa yang berujung pada kehilangan nyawa seorang anak R (9 tahun) karena menolong Ibunya melawan tindakan perkosaan.

Lebih lanjut Andy menerangkan, “Hukum nasional memang tidak sempurna makanya kita usul RUU penghapusan kekerasan seksual. Tapi jaminan pelindungan untuk korban perkosaan lebih baik daripada yang di QJ.”

“Kasus perkosaan itu disamakan dengan zina, makanya prosesnya cepat. Hukuman maksimal untuk perkosaan dengan korban dewasa adalah 175 kali cambuk; dalam konversi 175 bulan (14,5 tahun penjara),” ungkapnya.

“Lalu dilepas setelah cambuk. Kebayang dia akan dapat datangi korban lagi segera,” ucap Andy melalui WA.

Situasi ini jelas menunjukkan bahwa pemidanaan tersebut juga tidak efektif dalam menghadirkan rasa jera, berkontribusi pada berkurangnya rasa keadilan dan menghalangi pemulihan korban, dan mengancam keamanan masyarakat.

Karena itu penting bagi Komnas Perempuan untuk mendukung peninjauan ulang Qanun Jinayat, Komnas Perempuan berpendapat bahwa pasal-pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual/pencabulan sebaiknya dikembalikan kepada hukum nasional.

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends