Ini Sebabnya Kotak Suara Pemilu 2019 Berbahan Duplex
- Post AuthorBy Peran Perempuan
- Post DateMon Dec 17 2018
Ramai diperbincangkan di khalayak mengenai kotak suara yang terbuat dari ‘kardus.’ Masyarakat mempertanyakan KPU mengenai kotak suara ‘kardus’ yang dianggap akan mudah rusak/dirusak.
Ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Undang-undang ini bukan bikinan KPU, melainkan produk Pemerintah dan DPR.
Mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik ainnya), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU.
Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan pembuatan kotak suara, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan di satu sisinya. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instan atau kardus-kardus biasa lainnya.
Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yang di dalamnya ada semua wakil parpol. Memang dalam menyusun PKPU, wajib konsultasi (meskipun hasilnya tidak mengikat). Hearing tersebut dilaksanakan di bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Komisi 2 DPR RI dalam RDP tersebut berjumlah 44 orang. Beberapa di antaranya adalah: Zainudian Amali (Golkar) sebagai Ketua, Herman Khaeron (Demokrat), Ahmad Riza Patria (Gerindra), N. Wafiroh (PKB), Mardani Ali Sera (PKS), Yandri Susanto (PAN), Ade Komarudin (Golkar), Hendri Yoso (PDIP), Amrullah Amri Tuasikal (Gerindra).
Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi). Akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018, dimana pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil-wakil semua parpol. Termasuk parpol-parpol pendukung Pasangan capres-cawapres.
Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)