Skip to main content
Categories
BeritaKesehatan

Kebijakan BPJS, Sudahkah Berkeadilan?

Sudah tua usia Indonesia saat ini, ibarat manusia seharusnya sudah menjadi semakin bijaksana. Tidak hanya pemikiran namun juga kebijakan.

Ironisnya hal itu berbeda dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam Perdijampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dan mulai ditetapkan tanggal 25 Juli 2018, ada tiga poin yang tengah disoroti merugikan rakyat, yaitu :

Pertama, bayi baru lahir kondisi sehat dengan persalinan normal ataupun operasi sesar biayanya akan diikutsertakan dalam paket persalinan dengan Ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Kedua, jika sebelumnya BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi katarak. Kini operasi dibatasi bagi pasien yang memiliki visus (tajam penglihatan) di bawah 6/18. Apabila belum mencapai angka tersebut maka tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ketiga, pasien rehabilitasi medik termasuk fisioterapi kini hanya dibatasi maksimal dua kali kedatangan dalam kurun waktu seminggu. Sisanya akan menjadi tanggungan pribadi.

Hal ini sudah tentu akan merugikan pasien dan masyarakat secara umum. Mari kita telaah satu per satu. Pertama, bayi baru lahir seyogyanya harus mendapatkan pelayanan optimal, jika dibuat satu paket dengan batasan tentu bisa meningkatkan resiko angka kesakitan, kecacatan bahkan kematian bagi bayi. Kedua, katarak adalah penyebab kebutaan. Indonesia termasuk negara dengan tingkat penyakit katarak yang tinggi di dunia. Jika hal ini saja harus diatur, apakah kembali mengandalkan hibah dari pihak swasta untuk operasi katarak gratis? Ketiga, rehabilitasi medik adalah upaya untuk mempercepat kesembuhan pasien. Percepatan kesembuhan berbanding lurus dengan kuantitas rehab medik tersebut. Bagaimana para pasien bisa lekas sembuh jika rehab medik saja dibatasi?

Alasan dari direksi BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari portal media online, adalah alasan sama yang diberikan tahun lalu, yaitu BPJS Kesehatan kembali menderita kerugian. Bahkan kabarnya BPJS Kesehatan akan kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp 4,7 triliun. Ketiga tindakan medis yang dibatasi tersebut didasari karena tindakan medis tersebut sebagai slot pengeluaran terbesar.

Saya akan berbagi pengalaman di sini. Kisaran dua tahun lalu saya tengah berobat ke RS Swasta ternama di Jakarta. Di lift saya bertemu ibu paruh baya dengan status ekonomi di atas saya. Dinilai dari penampilan, tas, gaya rambut sehabis dari salon, sepatu dan semua yang dikenakan. Singkat cerita si ibu ini bertemu dengan keluarga pasien lainnya. Sama-sama mau membezuk pasien. Si ibu bercerita bahwa suaminya sudah 2 kali pasang ring dengan BPJS Kesehatan. Gratis. Ia mengungkapkan kebahagiaannya karena tidak mengeluarkan banyak biaya selain parkir mobilnya. Ia juga memaparkan ribetnya hanya di awal saja, karena harus ke Faskes Satu. Bahkan hanya bayar iuran dua bulan sudah bisa langsung dilakukan tindakan operasi. Lawan bicara yang merupakan keluarga pasien yang lain ini nampaknya tidak memakai BPJS Kesehatan karena mengeluhkan masalah biaya. Dan jujur saja penampilannya pun biasa saja. Nampak lelah sehabis terjaga di Rumah Sakit barangkali.

Kisah lainnya diceritakan oleh salah satu rekan saya. Dimana ia bertemu pemilik mobil Fortuner berobat dengan BPJS Kesehatan di klinik Faskes Satu.

Kisah nyata di atas sungguh membuat hati saya pilu. Orang mampu saja memakai fasilitas bagi rakyat jelata dengan begitu mudahnya menuju RS Swasta ternama dengan biaya dari rakyat. Sesama wajib pajak dengan pendapatan dan kemampuan berbeda bisa menikmati akses kesehatan tanpa biaya. Sementara itu kerap ditemui berita pelayanan kesehatan yang lambat diberikan bagi rakyat miskin hingga pasien meregang nyawa. Sebenarnya itu adalah haknya sebagai pembayar premi. Semua memiliki hak yang sama. Hal yang membuatnya berbeda adalah, jika bagi mereka yang berada BPJS Kesehatan adalah sarana menghemat biaya pengobatan, sedangkan bagi mereka yang membutuhkan BPJS Kesehatan adalah penolong, mengurangi beban penderitaan akan kehidupan.

Apakah sulit untuk mengubah kebijakan? Ditekankan kepada mereka yang menunggak tidak bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan hingga 6 bulan setelah tunggakan dilunasi. Atau mereka yang ingin melakukan operasi dijamin dengan syarat sudah membayar premi tanpa denda selama 6 bulan berturut-turut. Merumuskan aturan berdasarkan UU dan dipertegas oleh Kepres bagi Badan Hukum yang lalai tidak ikut serta BPJS atau telat membayar premi BPJS Kesehatan bagi karyawannya. Membatasi kedatangan ibu hamil ke SpOG dengan kandungan normal agar kembali ke Bidan atau Puskesmas. Melakukan tindakan tegas bagi oknum-oknum yang membuat tagihan palsu, dan dijerat pidana. Dan evaluasi lainnya yang sekiranya bisa dilakukan untuk menjamin kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia pasal 34 Ayat 2, ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Semoga kebijakan ini bisa secepatnya direvisi demi melindungi optimisme bangsa akan adanya pembangunan ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaan demi sebaik-baiknya kemakmuran rakyat.**

(berita dikutip dari berbagai sumber media)

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends