Punya Simpanan Uang yang Disembunyikan di Swiss? Siap-siap Dilacak Pemerintah RI
- Post AuthorBy Peran Perempuan
- Post DateMon Feb 04 2019
Hari ini, 4 Februari 2019, sekitar pukul 12:15 waktu Bern, Swiss, telah dilakukan penandatanganan MLA (Mutual Legal Assistance), antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Bundes Councilor Karin Keller-Sutter.
Negosiasi ini berkat kegigihan dari Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri kabinetnya yang berkaitan dengan pelacakan uang yang dicurigai merupakan hasil korupsi atau ‘pencucian uang’. Kabarnya nilainya mencapai triliunan rupiah.
Perjanjian timbal balik dengan Indonesia ini sebagian besar didasarkan pada Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dan Federal Act on International Mutual Assistance in Criminal Matters. Ini menyederhanakan dan mempercepat prosedur MLA, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal (mis. Pengabaian kebutuhan akan otentikasi) dan menetapkan secara terperinci persyaratan untuk permintaan timbal balik. Ini juga berarti bahwa kewenangan pusat di setiap negara yang bertanggung jawab untuk menangani permintaan tersebut. Perjanjian tersebut secara tegas merujuk pada hak asasi manusia: jika diduga ada pelanggaran hak asasi manusia, Swiss dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum.
Perjanjian ini akan mulai berlaku segera setelah persyaratan hukum domestik masing-masing negara telah dipenuhi. Di Swiss, Parlemen harus menyetujui perjanjian. Setelah itu dilakukan, perjanjian akan terbuka untuk referendum opsional, seperti biasa dalam kasus perjanjian internasional.
Anggota Dewan Federal Keller-Sutter juga menggunakan pertemuannya dengan Menteri Laoly untuk menyoroti pentingnya perlindungan paten yang baik bagi perusahaan-perusahaan Swiss yang aktif di Indonesia. Desember lalu Swiss dan Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas di mana barang-barang Swiss dan Indonesia yang diproduksi di negara Asia harus menikmati tingkat perlindungan paten yang sama.
Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)