Skip to main content
Categories
BeritaHeadlineKesehatanNasionalPolitik

Selain Tiongkok, Pemerintah Indonesia Larang Sementara Kunjungan dari 3 Negara Ini

Berdasarkan laporan terkini dari WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu untuk sementara waktu, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut.

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

• Iran: Tehran, Qom, dan Gilan;
• Ialia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
• Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang/travellers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travellers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Demikian disampaikan dari Kementerian Luar Negeri.

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends