KDRT di Kota Jayapura Dipicu oleh 3 Hal Ini
- Post AuthorBy Yulika Anastasia
- Post DateFri Dec 01 2017
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, menimpa siapa saja, bahkan orang-orang di sekitar kita.
Data KDRT yang terjadi di Kota Jayapura pada Periode Januari – November 2017 sejumlah 68 kasus yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Data ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sejumlah 64 kasus. Dari 68 kasus yang tercatat, 66 korban KDRT ialah perempuan dan 2 korban lainnya, pria.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Jayapura, Betty Pui, menilai aksi KDRT yang terjadi di Kota Jayapura dipicu oleh 3 hal, yakni: miras (minuman keras), kepribadian pelaku, dan cemburu.
“KDRT dipicu oleh miras, dimana pelaku melakukan KDRT dalam kondisi dipengaruhi oleh miras. Kedua, kepribadian pelaku, yakni tidak puas kalau tidak melakukan kekerasan dan pemicu ketiga ialah rasa cemburu. Cemburu itu penting untuk kehidupan rumah tangga pasangan suami istri, atau mereka yang sedang berpacaran. Tetapi cemburu itu harus dikelola,” terang Betty Pui.
“Faktor lain yang memicu KDRT ialah persoalan ekonomi,” imbuhnya.
Dari 68 kasus yang dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, ada beberapa kasus yang telah masuk ke ranah hukum, namun ditarik kembali dan diselesaikan secara adat. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendampingan, upaya mediasi dan rehabilitasi bila diperlukan dalam wadah terpadu bersama instansi lainnya.
Betty menyebut KDRT bukan hanya dilakukan oleh Pria. Menurutnya wanita pun bisa menjadi pelaku KDRT.
“Dari 68 kasus KDRT, korban laki-laki ada 2 orang, karena masalah perselingkuhan. Istri meninggalkan suami dan anak-anak,” ungkapnya.
Ketika disinggung soal jumlah kasus KDRT yang meningkat dari tahun sebelumnya, Betty menanggapi hal tersebut secara positif. Menurutnya upaya sosialisasi yang dilakukan oleh instansinya berdampak pada keberanian korban KDRT untuk mengadukan kasusnya serta munculnya kesadaran hukum kaum perempuan di Kota Jayapura, bahwa mereka dilindungi secara hukum.
“Mengadukan kasus KDRT, bukan untuk mempermalukan pelakunya, namun juga menolong pelaku KDRT, agar tidak lagi melakukan KDRT,” pungkasnya. (YA)
Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)