KPI Berikan Sanksi pada 4 Stasiun Televisi yang Menayangkan Penggerebekan Angel Lelga
- Post AuthorBy Hanajime Gandis
- Post DateWed Nov 28 2018
Penggeberekan Vicky Prasetyo terhadap sang mantan istri, Angel Lelga, merupakan sesuatu yang layak disebarluaskan. Hal ini lantas membuat empat stasiun televisi menayangkan kejadian tersebut. Sayang, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat justru memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
Keempat stasiun televisi yang mendapat sanksi adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Tayangan ini dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Dilansir dari VIVA, Yuliandre Darwis selaku ketua KPI Pusat menuturkan bahwa pihaknya langsung memproses begitu empat stasiun televisi itu menyiarkan penggerebekan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini didasarkan pada kinerja KPI untuk mengambil tindakan setelah menayangkan, bukan sebelum penayangan.
Tidak ingin kejadian tersebut terulang, Yuliandre menegaskan jika setelah ini ada stasiun televisi yang menayangkan peristiwa serupa, bentuk sanksi akan lebih keras. Menurutnya, para pembuat program harus lebih selektif, apakah suatu acara memberikan manfaat dan mendidik sesuai norma kehidupan atau tidak.
“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” kata Yuliandre.
Tanggapan lebih lanjut diberikan oleh Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano. Penggerebekan tersebut dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara terperinci, tanpa memberikan manfaat apa pun pada pemirsa.
“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” terang Hardly.
Adegan Vicky Prasetyo memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah serta kamar, sampai tercipta perseteruan antara keluarga pria tersebut dengan Angel Lelga, adalah poin penting yang disoroti sebagai sikap melanggar privasi orang lain.
Menurut KPI, sebuah program harus menghormati hak privasi serta melindungi kepentingan anak. Paling penting, tidak mengandung muatan yang memotivasi remaja belajar untuk melakukan tindak amoral.
Televisi sebagai media penyebaran informasi, memang harus berbenah diri agar masyarakat mengkonsumsi hal-hal positif, bukan sesuatu yang provokatif. Suatu peristiwa menjadi besar jika disebarluaskan. Masalahnya, apakah pantas atau tidak untuk disoroti, jika masih ada opsi lain, di mana lebih menginspirasi.
HG
- Post Tags#KPI#Penggerebekan#Teguran
Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)