Skip to main content
Categories
BeritaNasionalPolitik

Netizen Ini Ungkap Cara Prabowo Kuasai Lahan di Sumatera Barat

Seorang pengguna Facebook, Sudarto Toto, memberikan kesaksiannya saat menangani advokasi untuk masyarakat Sumatera Barat terhadap “penguasaan lahan” di era Presiden Soeharto. Simak tulisannya.

Sekilas Penguasaan Lahan Oleh Prabowo yang 300 ribu ha. lebih dan kroni-kroni Soeharto lainnya, ini yang saya pahami dan pernah terlibat menangani.

Masih soal lahan. Berdasarkan UUPA 1960, tanah yang sudah bersertifikasi HGU itu adalah menjadi tanah negara. Meskipun tanah dimaksud berasal dari tanah ulayat adat.

Sejarah konsesi lahan dan bagi-bagi lahan di Indonesia atas tanah negara maupun tanah ulayat adat yang diberi alas haq HGU itu terjadi tahun 1980-an yakni setelah UU Desa 1979 berlaku secara efektif. Termasuk di tahun-tahun itulah Prabowo dan antek-antek Soeharto berpesta pora bagi-bagi lahan.

Penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa dalam UU Desa 1979 itu membuat Nagari di Sumatera Barat, Nanggro di Aceh, serta satu kesatuan masyarakat hukum adat menjadi luluh lantak.

Dan pembagian konsesi tidak seindah yang diceritakan Prabowo semalam, yang menyatakan daripada dikuasai asing lebih baik saya yang menguasai lahan karena saya nasionalis. Nasionalis dapurmu. Mana ada seorang nasionalis kuasai 300 ha. lebih untuk satu orang.

Kasus di Sumatera Barat misalnya, Prabowo atas nama PT TKA itu punya kuasa atas HGU 20 ribu hektar. Cara pengambilannya juga nggak indah, karena di Sumatera Barat itu punya sistem soal tanah ulayat. Baik ulayat nagari, suku maupun ulayat kaum.

Perontokan ulayat nagari dimulai dengan penyeragaman sistem pemerintahan menjadi desa model di Jawa. Akibatnya alayat nagari “seperti tak bertuan”. Di saat itulah tanah ulayat diberi alas hak HGU untuk dibagi-bagi ke kroni-kroni Soeharto.

Dan karena militerisme di era Soeharto ada tanah hutan ulayat yang dibuka pura-pura untuk latihan perang tentara, lama-lama dikuasai. Itu terjadi di banyak tempat di Sumatera Barat. Antara lain di Dharmasraya yang dulunya masuk kabupaten Sawahlunto Sijunjung, dan Padang Menggatas di Kab. 50 Kota.

Setelah HGU dibagi-bagi untuk mengolahnya bagaimana? Kan butuh dana untuk buka lahan? Tahun 1985 Soeharto buat program kredit lunak tanpa anggunan yang dikenal kredit KKPA. Dan sejak saat itulah muncul OKB dari kroni-kroni Soeharto ya tentunya termasuk anak dan mantunya.

Kredit tanpa anggunan dan lahan yang dibuka berisi kayu-kayu berkualitas di hutan plus rotan dan manau. Terus dibuka sebagian ditanami sawit. Bagi kroni soeharto yang pemalas, cukuplah olah hasil hutannya nggak perlu ditanami sawit. Saat itulah banyak tanah mangkrak, sehingga masyarakat masuk. Terjadilah konflik agraria.

Di PT TKA milik Prabowo pada 2007 saja masih terjadi penembakkan terhadap warga. Dan saya cukup paham soal sengketa lahan di PT. TKA. Sayang soal data berapa ratus ribu tanah HGU yg dikuasai baik asing (Malaysia, Singapura dan Jerman) itu hilang bersama hilangnya laptop saya.

Malam tadi kalau debatnya dengan saya dengan gaya NGO, tak kuliti Prabowo. Karena saya pernah menangani sengketa lahan PT. TKA yang dikuasai Prabowo seluas 20 ribu ha. di Dharmasraya dan Solok Selatan.

______

PT. TKA (Tidar Kerinci Agung) di dirikan tahun 1984, bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat dengan luas lahan produktif baik inti maupun plasma sekitar 20 ribu ha, yang terdiri dari 3 kabupaten yaitu: Kab. Solok Selatan, Kab. Dhamasraya, dan Kab. Bungo.

PT. TKA terdiri dari 5 kebun inti dan 1 divisi pengembangan areal inti dan plasma. Direktur Utama PT. TKA adalah Prabowo Subianto.

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends