Skip to main content
Categories
BeritaHukum

Polisi Tangkap 4 Orang Penganiaya Pasangan yang Dituduh Mesum

Belum lama ini beredar sebuah video di media sosial mengenai warga Cikupa Tangerang yang katanya menggerebek pasangan yang sedang berbuat mesum di rumah kontrakan.

Salah seorang netizen, Ely Kasih berkomentar, “Baru lihat tayangan sepasang remaja tertangkap karena berbuat mesum. Katanya? Teryata mereka berada di rumah kontrakan, yang satu lagi sikat gigi, yang satu lagi duduk dibilang mesum, dengan biadap warga di sana menyeret mereka keluar dan disuruh buka baju seolah-olah mereka habis berbuat mesum. Apa yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar sana? Menetes air mata ini melihat kelakuan barbar!”

Ely menambahkan, “Remaja itu sudah minta ampun sambil menjerit pilu, tapi mereka dengan sombong dan angkuhnya bilang buka baju lhu! Yang ngomong bapak -yang mungkin di rumah punya anak gadis usia yang sama- lah situ mau lihat badan orang gratis sementara tau itu haram, sudah kayak penghuni surga, giliran ada video porno pada berebut download, ada link porno ngantri minta link.”

Ely menekankan, “Stop persekusi dalam bentuk apapun itu, jangan main hakim sendiri! Semoga aparat penegak hukum segera bertindak.”

Berdasarkan informasi terakhir dari Polisi, pasangan yang digerebek warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, bukan pasangan mesum. Mereka diketahui sedang menjalin hubungan dan berencana menikah.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. Namun tak lama, warga datang dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum.

“Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi, habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju,” kata Sabilul pada detikcom, Senin (13/11/2017).

Dia menambahkan saat itu kedua korban sama-sama masih mengenakan baju. Pelaku yang menggerebek lalu menarik baju pasangan tersebut.

“Dia pakai baju dua-duanya. Digedor orang, ditarik bajunya, dibuka oleh oknum itu,” ujarnya.

Di tempat lain, Kasat Reskrim Polresta TangerangKompol Wiwin Setiyawan saat dikonfirmasi mengatakan, “Sudah kita lakukan visum pada keduanya. Jadi ada bekas luka, bekas dianiaya, memar.”

Hingga kini polisi telah menahan 4 orang pelaku penganiayaan tersebut. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE,” pungkasnya.




Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends