Skip to main content
Categories
BeritaHeadlineHukum

TKW Tuti Tursilawati dieksekusi Mati di Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan ke RI

Tuti Tursilawati (39) perempuan asal Majalengka, Jawa Barat,  dieksekusi mati di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 tanpa ada pemberitahuan kepada RI sebelumnya. Tuti didakwa atas pembunuhan terhadap majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi pada Mei 2010 lalu.

Kerap diperkosa dan mendapat kekerasan, Tuti mengakui perbuatannya sebagai pembelaan diri. Namun, pembelaan tersebut tidak dapat dibenarkan karena ketika membunuh, korban tidak sedang melakukan kekerasan maupun pelecehan terhadapnya. Tuti memukul pria tersebut dari belakang dengan kayu yang telah disiapkannya, yang berarti Tuti melakukan pembunuhan terencana.

Tuti telah menjalani proses hukum selama delapan tahun. Pada 2011, hakim memvonis Tuti hukuman mati had gillah atau mati mutlak. Had gillah, salah satu tingkatan hukuman mati tertinggi di Saudi lantaran tidak bisa diampuni oleh raja atau bahkan keluarga korban.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, pemerintah tetap meminta untuk meringankan hukuman terhadap Tuti dengan  memfasilitasi penunjukan pengacara sebanyak tiga kali,  permohonan banding tiga kali dan penijauan kembali sebanyak tiga kali.

@wahyususilo

Presiden SBY pada tahun 2011 dan Presiden Joko Widodo pun telah mengirimkan surat pada Raja Salman, meminta keringanan hukuman, namun eksekusi mati tetap dijalankan.

Yang disayangkan, tak ada pemberitahuan sebelumnya kepada RI terkait eksekusi tersebut. Hal ini baru terkuak setelah adanya cuitan Twitter dari akun Twitter Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo @wahyususilo. Seperti gambar di atas.

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends