Skip to main content
Categories
BeritaEkonomiInspirasiKesehatan

Pengusaha UMKM Perempuan, Mari Pahami Skema Baru Asuransi Kesehatan untuk Pekerja UMKM

PERANPEREMPUAN.ID, JAKARTA – Fakta membuktikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) begitu besar perannya di Indonesia.

Catatan terkini yang terkumpul oleh peranperempuan.id menunjukkan Hingga 2024 usai, tercatat ada sekitar 65 juta unit usaha di sektor UMKM.

Dari 65 juta unit UMKM tersebut, perempuan mengelola lebih dari 38 juta.

Berikutnya, ada tiga peran penting UMKM di Indonesia.

Pertama, UMKM adalah sektor yang mendominasi struktur perekonomian Indonesia.

Kedua, UMKM mampu menyerap mayoritas tenaga kerja di Indonesia.

Ada sekitar 149, 38 juta tenaga kerja Indonesia hingga akhir 2024.

Dari jumlah itu, 97 persennya bekerja di sektor UMKM.

Kemudian, pengusaha UMKM perempuan banyaknya ada 64,5 persen dari jumlah tersebut.

Ketiga, sumbangan UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terbukti signifikan.

Ikhwal tenaga kerja yang bekerja di pengusaha UMKM, Chief Health Officer Sompo Insurance Irfan Firdaus dalam informasi terkininya kepada media, Senin (17/3/2025) mengatakan bahwa salah satu fokus bisnis perusahaan adalah asuransi kesehatan untuk karyawan UMKM.

“Kami fokus pada karyawan UMKM,” ucap Irfan.

Irfan Firdaus, Chief Health Officer Sompo Insurance. Foto: Primus

3 karyawan

Irfan Firdaus mengatakan, asuransi kesehatan Sompo Insurance sudah bisa memproteksi 3 karyawan UMKM.

“Hanya dengan memiliki 3 karyawan, Anda sudah dapat mengikuti program asuransi kesehatan karyawan Sompo Insurance,” tutur Irfan Firdaus.

Warga melintas di depan kantor Sompo Insurance di kawasan Sudirman, Jakarta. Sompo Insurance yang berbasis di Jepang sudah membuka layanan pertamanya di Bali, Indonesia, sejak 1975. Foto: Primus.

Skema baru

Irfan Firdaus membeberkan juga tentang skema baru asuransi kesehatan untuk karyawan UMKM.

Pada skema baru asuransi kesehatan Sompo Insurance, kata Irfan, tidak berlaku Pre Existing Condition (PEC) atau masa tunda untuk beberapa penyakit tertentu, asalkan total preminya minimal Rp 50 juta atau jumlah karyawan minimal 10 orang.

Dalam khazanah asuransi kesehatan, PEC karib dipahami sebagai masa tunda hingga berlakunya proteksi asuransi sejak kali pertama nasabah membayar premi dengan lazimnya jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Sompo Insurance menurut data unaudited per Desember 2024 meraih total pendapatan premi (GWP) sebesar Rp 2,95 triliun.

Data itu juga menyebut bahwa total ekuitas Sompo Insurance ada di angka Rp 1,20 triliun.

Masih menurut data tersebut, total laba setelah pajak raihan Sompo Insurance adalah Rp 98,3 miliar.

Khusus untuk asuransi perusahaan kumpulan, sejak 2015, Sompo Insurance sudah menyediakan produk tersebut.

“Sehingga, saat ini, kami sudah menjalani asuransi perusahaan kumpulan lebih dari 9 tahun,” Irfan Firdaus, Chief Health Officer Sompo Insurance mengakhiri paparannya.

(Primus)

Web kolaboratif, konten adalah tanggung jawab penulis (Redaksi)

Subscribe our newsletter?

Join Newsletter atau Hubungi Kami: [email protected]

Inspirasi
BelanjaKarirKecantikanKehidupanKeluargaIndeks
Let's be friends